
Kemenag- (MTsN 5 Kota Jambi) Senin 16 Juni 2026 Majlis guru MTsN 5 Kota Jambi menggelar rapat kenaikan kelas untuk siswa kelas 7 dan 8 pada . Rapat yang berlangsung di Ruang Guru ini dipimpin oleh wakil kepala Bidang Kurikulum bapak HmAbubHasan Al Asyhari Lc.M.H dan diikuti seluruh Majlis guru serta wali kelas.
Agenda utama rapat adalah verifikasi nilai akademik, sikap, dan kehadiran siswa sebagai dasar penentuan kenaikan kelas. Setiap wali kelas memaparkan perkembangan peserta didiknya selama satu tahun pelajaran 2025/2026, termasuk siswa yang masuk program remedial.
"Rapat ini bukan sekadar urusan angka. Tugas kita memastikan setiap siswa yang naik kelas benar-benar siap, baik secara akademik maupun akhlak. Mutu lulusan kelas 7 dan 8 harus kita jaga, karena ini pondasi untuk jenjang berikutnya," ujar Kepala MTsN 5 Kota Jambi dalam sambutannya.
Dalam rapat, Majlis guru juga membahas strategi pembinaan bagi siswa yang belum tuntas KKM. Program bimbingan khusus dan remedial akan dijalankan sebelum pembagian rapor agar siswa memiliki kesempatan memperbaiki nilai.
Wakil Kepala MTsN 5 Kota Jambi Kenaikan Kelas menyampaikan bahwa proses verifikasi berjalan objektif dan sesuai aturan. "Kami pastikan tidak ada titipan, tidak ada intervensi. Semua keputusan murni berdasarkan data nilai dan kehadiran siswa," tegasnya.
Rapat yang berlangsung selama 2 jam ini menghasilkan keputusan final daftar siswa yang naik kelas, tinggal kelas, dan yang wajib mengikuti remedial. Pengumuman resmi akan disampaikan bersamaan dengan pembagian rapor akhir tahun pelajaran.
Dengan selesainya rapat ini, MTsN 5 Kota Jambi menegaskan komitmennya mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga berkarakter dan siap melanjutkan ke jenjang kelas 8 dan 9.(Humas MTsN 5 Kota Jambi )
|
28x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...